VOX TIMOR - VBS dituntut pidana 2,6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.
VBS dituntut 2,6 tahun penjara, lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi dana Desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp361 juta dan belum ada pengembalian.
VBS adalah ASN aktif di Malaka, pada masa kepemimpinan SBS dia diangkat menjadi Penjabat Kepala Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.
Baca Juga: Apa Itu Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Ini Manfaat dan Syaratnya
Sebagaiamana dikutip Voxtimor dari Okntt, VBS dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Maktihan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang pada Rabu lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Alfonsius Loe Mau kepada Oke NTT, Selasa 15 Februari 2022.
Alfons Leo Mau membenarkan, penjabat Kades Maktihan terlibat tindak pidana korupsi dana Desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 361 juta.
Baca Juga: Sejarah Perjuangan Nahak Maroe Rai Melawan Kolonial Belanda di Kerajaan Wewiku
"Untuk kasus korupsi 13 desa di Malaka, satu Desa Maktihan sudah tuntutan pidana hari Rabu, minggu lalu di pengadilan tipikor Kupang dua tahun enam bulan," sebut Alfons yang dikutip dari Okntt