Minta Diaktifkan Lagi, 5 ASN Tersangka Kasus Bawang Merah Malaka Menanti Hasil Koordinasi dari KPK

- 17 Februari 2022, 14:18 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko, S.Fil., Msc
Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko, S.Fil., Msc /Oktavianus/Voxtimor

5. Marthinus Bere, SE (ASN/Kabag ULP Kabupaten Malaka)

Diberitakan sebeelumnya, Surat Perintah Penghentian Penyedikan ini diketahui melalui Paulus Seran Tahu selaku kuas hukum Yosep Klau Seran pada Rabu 1 September 2021.

Baca Juga: ITN Malang Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru di SMK Katolik St.Yosef Nenuk

Ia mengatakan, terhadap kliennya Yosep Klau Berek telah dikeluarkan surat  Penetapan Penghentian Penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda NTT yang mana, tertuang dalam surat nomor : S - TAP/05/VIII/2021/Ditreskrimsus.

Sementara sekedar tahu, sebelumnya Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT berhasil P21 Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018.

Saat ini, berkas dari empat tersangka telah dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kupang.

Baca Juga: Simak 7 Tanda Suami Selingkuh, Polanya Mirip Kelakuan Mas Aris di Serial Layangan Putus

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun, Jumat 7 April 2021.***

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah