Doktor Tuba Helan Menilai Proses Hukum Kasus Bawang Merah Malaka Bertele -Tele

- 31 Oktober 2021, 08:13 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Dr Johanes G. Tuba Helan
Pakar Hukum Tata Negara Dr Johanes G. Tuba Helan /

VOX TIMOR - Pakar Hukum Tata Negara Dr Johanes G. Tuba Helan menilai, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi bawang merah Malaka bertele-tele.

Padahal berdasarkan laporan hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp. 4.915.925.000,
dengan nilai kontrak Rp. 9.680.000.000 (TA) 2018.

Menurut Dr. Tuba Helan, yang menjadi soal itu adalah kelemahannya di titik mana. Apakah bukti kurang atau masalah lain? Yang kita harapkan KPK, selama ini cukup objektif dalam menangani perkara korupsi dan bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan status.

"Jika memang ada korupsi, maka dinyatakan saja tidak ada korupsi. Akan tetapi, jika ada korupsi, maka tidak akan segera tuntas," kata Dr. Tuba Helan ketika diminta komentarnya. Jumat (29/10/2021).

Yang jelas, Lanjut Dr. Tuba Helan, pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, jika dilihat dari perspektif hukum biar bagaimanapun, itu hanya baru 1 alat bukti.

Dijelaskanya, mungkin yang perlu diketahui oleh KPK itu bahwa, yang ditangani oleh polisi dan Kejaksaan Tinggi itu titik lemahnya ada di mana. Apakah memiliki harta dengan kerugian keuangan negara atau berkaitan dengan pelanggaran hukumnya serta berwenang.

Yang diperlukan saat ini adalah adanya komunikasi antara Polda, kejaksaan tinggi dan KPK, agar mengetahui titik lemahnya. Ada di mana titik lemahnya, agar bisa memulainya dari situ.

Sesumbar, penyidik ​​Polda NTT akan mengusut tuntas Auktor intelektualis korupsi dana pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, tahun anggaran 2018 harus diungkapkan.

Karena itu, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) Wilayah Nusa Tenggara Timur Alfred Baun di Betun, Minggu (17/1/2021), mengatakan, kasus korupsi bawang merah mulai terungkap Maret 2020. Tetapi, proses hukum berjalan tersendat karena kejaksaan tinggi berulang kali mengembalikan berkas perkara sembilan tersangka yang diajukan Polda NTT. 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Jho/Sel


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah