Babak Baru, Penyidik Polda NTT Mulai Panggil Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah Malaka

- 2 Maret 2022, 19:22 WIB
Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto
Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto /Mp/OkeNTT

VOX TIMOR - Memasuki babak baru, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai melakukan pemanggilan guna melakukan pemeriksaan sejumlah saksi – saksi dalam kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka Tahun 2018 senilai Rp. 9 miliar.

Seperti dikutip Voxtimor dari Realitarakyat.com dengan judul Kasus Bawang Merah Malaka, Polda NTT Kembali Periksa Saksi. Selasa 1 Maret 2022 ketika dikonfirmasi Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto membenarkan, bahwa saat ini kasus dugaan korupsi tersebut dalam proses penyidikan (Dik).

“Saat ini kasusnya sudah berstatus penyelidikan (Lid) dan penyidik Pidana Khusus Polda NTT telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” terang Krisna.

Baca Juga: Kehadiran Sea Labs Indonesia, Pemerintah Indonesia akan Merekrut 1.000 Talenta

 

Krisna menjelakan, bahwa sejauh ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus Polda NTT, telah gencar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp. 9 miliar itu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Polda NTT baru mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati NTT pada pertengahan bulan Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Hari Ini 2 Maret 2022, 6 Shio Ini Akan Diselimuti Masalah, Karena Kurang Beruntung

Sebelumnya, Baharuddin Tony (BT), tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bawang merah di Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018 berhasil memenangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif (mantan Kapolda NTT).
 
Tersangka Baharudin Tonny sendiri yang merupakan Kuasa Direktur dari CV Timindo, merupakan penyedia bawang merah dalam proyek yang disebut merugikan negara Rp. 4, 9 miliar. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya pada Maret 2020.

Putusan perkara praperadilan dengan Nomor: 8/Pid.Pra/2021/PN.KPG dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Jumat (18/6/2021) siang.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Realitarakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah