Kapan Para Tersangka Ditahan? KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka

- 11 September 2022, 17:58 WIB
Konferensi pers KPK terkait dugaan tindak perkara korupsi suap di Universitas Lampung.
Konferensi pers KPK terkait dugaan tindak perkara korupsi suap di Universitas Lampung. /tangkapan layar youtube.com/@KPK RI

Namun pada 31 Agustus 2021 kasus itu dihentikan karena salah satu tersangka bernama Baharudin Tony menang dalam praperadilan.

Mengingat banyaknya laporan serta pengaduan dari masyarakat kepada KPK, akhirnya KPK turun tangan untuk mengambil alih kasus tersebut.

Baca Juga: NasDem Berikan Jaminan Kesehatan ke Pengurus Partai

“Pada Januari 2022 kasus ini dibuka kembali, dan berdasarkan hasil supervisi dan koordinasi dengan Polda NTT dan Kejati NTT kasus ini kemudian sepakat untuk dibuka kembali dan diambil alih oleh kami KPK,” kata dia.

Didik mengatakan pihaknya optimistis mampu menyelesaikan dan mengungkap kasus ini, namun untuk tenggat waktu penyelesaiannya tidak bisa dipastikan kapan akan selesai.

Sementara itu Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto mengatakan penyidik sedang melakukan cek dan ricek seluruh barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik KPK.

Baca Juga: Pasangan Anda Kecanduan Seks: Simak Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Menurutnya penanganan kasus ini cukup atau sudah mendekati tahun ke-4. Padahal penanganan sebuah perkara harus cepat murah dan sederhana dan pihak-pihak yang berperkara dibutuhkan asas kepastian dan keadilan.

“Dengan mempertimbangkan berbagai hal itu, sesuai dengan kewenanganannya, KPK melakukan pengambilalihan kasus ini,” kata Irjen Setyo Budiyanto.

5 ASN Tersangka Aktif Bekerja

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah