Penasihat Hukum Randi Badjideh Siapkan Pledoi, Keluarga Astri dan Lael; Hukum Mati Sesuai Tuntutan JPU

- 18 Juli 2022, 17:51 WIB
Terdakwa Randi Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Juli 2022.
Terdakwa Randi Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Juli 2022. /Simon Sell/Victory News

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan dua minggu untuk menyiaapkan agenda pledoi atau pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga: Ingin Miliki Istri Punya Gairah Seks Tinggi? Seksolog: Silahkan Pilih Wanita yang Miliki Bulu Seperti Ini

"Baik untuk itu kita berikan waktu 2 minggu kedepan untuk agenda pledoi atau pembelaan untuk terdakwa," terang Wari Juniati.

Sidang diskors hingga Senin 1 Agustus 2022 untuk agenda pledoi penasihat hukum terdakwa Randi badjideh. 

Sementara Keluarga Astri dan Lael meminta majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Kota Kupang.

Baca Juga: Anda Sering Mimpi Buruk? Inilah Penyebab Mimpi Buruk Waktu Tidur

"Kami berterima kasih Kejagung, Kejati NTT serta Kejari Kota Kupang atas tuntutan yang setimpal dengan perbuatan Randi Badjideh," ujarnya.

Menurut Jeckson yang merupakan kakak kandung Ate, terdakwa tidak menyesalkan akan perbuatannya.

Untuk itu ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan amar putusan hukuman mati sesuai dengan tuntutan JPU.

Baca Juga: Waduh! Diduga Kabur ke Papua Nugini, Bupati Dua Periode di Papua Menjadi DPO KPK

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Viktorynews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah