Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan dua minggu untuk menyiaapkan agenda pledoi atau pembelaan penasihat hukum terdakwa.
"Baik untuk itu kita berikan waktu 2 minggu kedepan untuk agenda pledoi atau pembelaan untuk terdakwa," terang Wari Juniati.
Sidang diskors hingga Senin 1 Agustus 2022 untuk agenda pledoi penasihat hukum terdakwa Randi badjideh.
Sementara Keluarga Astri dan Lael meminta majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Kota Kupang.
Baca Juga: Anda Sering Mimpi Buruk? Inilah Penyebab Mimpi Buruk Waktu Tidur
"Kami berterima kasih Kejagung, Kejati NTT serta Kejari Kota Kupang atas tuntutan yang setimpal dengan perbuatan Randi Badjideh," ujarnya.
Menurut Jeckson yang merupakan kakak kandung Ate, terdakwa tidak menyesalkan akan perbuatannya.
Untuk itu ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan amar putusan hukuman mati sesuai dengan tuntutan JPU.
Baca Juga: Waduh! Diduga Kabur ke Papua Nugini, Bupati Dua Periode di Papua Menjadi DPO KPK