VOX TIMOR - Sidang terdakwa Randi Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang secara tertutup.
Sidang terdakwa Randi Badjideh terkait kasus pembunuhan Astri dan Lael itu dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu 8 Juni 2022.
Saksi yang dihadirkan adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Kupang.
Baca Juga: RDP Tetap Berjalan, Ruangan DPRD Malaka Diwarnai Kursi Kosong
Terkait sidang tertup itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang beralasan keterangan saksi tidak boleh tersebar atau didengar oleh saksi lainnya.
Melansir victorynews.id, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang tampak saat sidang dimulai hanya dihadiri beberapa pengunjung.
Baca Juga: Pakar Sejarah Bilang Bung Karno Lahir di Surabaya, Begini Respon Wali Kota Surabaya
Sementara, pekerja pers atau wartawan hanya dipersilahkan masuk hanya untuk mengambil gambar di ruang sidang
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Wari Juniati yang memimpin sidang mengatakan, ada satu saksi yang akan memberikan keterangan dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Jakarta.