Sidang Terdakwa Randi Badjideh Digelar Tertutup, Wartawan Diminta Keluar Dari Ruang Sidang

- 8 Juni 2022, 17:30 WIB
Hakim Pengadilan Negri Kupang saat menolak eksepsi Randy Badjideh.
Hakim Pengadilan Negri Kupang saat menolak eksepsi Randy Badjideh. /Simon Selly/Simon Selly/Victpry News

VOX TIMOR - Sidang terdakwa Randi Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang secara tertutup.

Sidang terdakwa Randi Badjideh terkait kasus pembunuhan Astri dan Lael itu dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu 8 Juni 2022.

Saksi yang dihadirkan adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga: RDP Tetap Berjalan, Ruangan DPRD Malaka Diwarnai Kursi Kosong

Terkait sidang tertup itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang beralasan keterangan saksi tidak boleh tersebar atau didengar oleh saksi lainnya.

Melansir victorynews.id, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang tampak saat sidang dimulai hanya dihadiri beberapa pengunjung.

Baca Juga: Pakar Sejarah Bilang Bung Karno Lahir di Surabaya, Begini Respon Wali Kota Surabaya

Sementara, pekerja pers atau wartawan hanya dipersilahkan masuk hanya untuk mengambil gambar di ruang sidang

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Wari Juniati yang memimpin sidang mengatakan, ada satu saksi yang akan memberikan keterangan dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Jakarta.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Viktorynews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x