VOX TIMOR - Tenaga honorer di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan dihapus pada 28 November 2023 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, bertanggal 31 Mei 2022 lalu.
Meski begitu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo intruksikan untuk merekrut pekerja alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer.
Baca Juga: Ketua Komisi l DRRD Malaka Desak Pj dan Mantan Pj Desa Saenama Segera Salurkan BLT
Sementara itu, untuk posisi tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun, bisa diikutsertakan ataupun diberikan kesempatan agar dapat kembali mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, jika memang memenuhi syarat.
"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing)," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam surat edaran Selasa 31 Mei 2022 itu.
Baca Juga: 5 Zodiak Ini Tidak Suka Dikontrol dan Diperintah Orang Lain
Tjahjo mengatakan, untuk posisi yang nantinya akan diisi oleh pihak ketiga, akan diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian di Kementerian dan Lembaga. Namun tenaga alih daya tersebut bukanlah berstatus tenaga honorer.
"Tenaga alih daya oleh pihak ketiga dengan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," ujar Tjahjo.