Termasuk di Kabupaten Malaka, Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023

- 4 Juni 2022, 21:11 WIB
RESMI Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Mulai Tahun 2023 Lantas Bagaimana Nasib Honorer?
RESMI Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Mulai Tahun 2023 Lantas Bagaimana Nasib Honorer? /Pujianto/Tangkapan layar rakyatbengkulu.com

Baca Juga: Kabar Baik Bagi ASN, Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Soal Pembayaran Gaji Ke-13

Di sisi lain, ia juga menegaskan akan berikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tetap melakukan pengangkatan bagi pegawai non-ASN.

"(KemenPANRB) akan Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," tambah Tjahjo. 

Baca Juga: Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Mencatut Nama Menteri PANRB, Ternyata Hoax

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H dan Wakil Bupati Malaka Louise Lucky Taolin, belum dimintai komentar terkait dihapusnya tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.***

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah