Kabar Baik Bagi ASN, Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Soal Pembayaran Gaji Ke-13

- 4 Juni 2022, 10:36 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati, memproyeksi Indonesia akan mengalami pertumbuhan ekonomi yang realistis./pikiran-rakyat.com
Menkeu Sri Mulyani Indrawati, memproyeksi Indonesia akan mengalami pertumbuhan ekonomi yang realistis./pikiran-rakyat.com /

VOX TIMOR - Ada kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli 2022 dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.

Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: Kepsek SDN Bantuk Diduga Jarang Masuk Kantor, Ortu Murid Desak Dinas PPO Panggil Kepsek

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).

Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Baca Juga: Eril Kamil Dinyatakan Meninggal Dunia, Erwin Muniruzaman: Innalillahi Wainnailaihi Rajiun

Untuk teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 dilakukan seiring dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x