Apakah Termasuk Malaka dan Belu? Edaran Menteri PANRB: Tenaga Honorer Dihapus Pada 28 November 2023

- 2 Juni 2022, 15:19 WIB
Penempatan guru honorer dalam PPPK tahap 3 tahun 2022
Penempatan guru honorer dalam PPPK tahap 3 tahun 2022 /

VOX TIMOR - Pemerintah resmi mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer di Tahun 2022.

Itu artinya, termasuk tenaga honorer atau tenaga kontrak daerah di Kabupaten Belu dan Malaka serta TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam surat Menteri PANRB yang dikutip Voxtimor tersebut, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Alfons Molo Kepala Desa Numponi Dituntut 1,9 Tahun Penjara, Gegara Tilep Dana Desa

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) tercatat dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Berkenaan surat Menteri PANRB tersebut, dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tjahjo meminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen untuk:

Baca Juga: Honorer Guru Wajib Membaca, Syarat PPPK Guru 2022 Dibagi Menjadi Dua Kategori

A. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

B. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x