Apakah Termasuk Malaka dan Belu? Edaran Menteri PANRB: Tenaga Honorer Dihapus Pada 28 November 2023

- 2 Juni 2022, 15:19 WIB
Penempatan guru honorer dalam PPPK tahap 3 tahun 2022
Penempatan guru honorer dalam PPPK tahap 3 tahun 2022 /

Baca Juga: Menteri PANRB Ingatkan ASN Untuk Menginternalisasi Nilai-nilai Pancasila dalam Bekerja Maupun Bermasyarakat

C. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

D. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Harmoniasi RUU KIA, Hak Cuti Melahirkan Jadi Sorotan

E. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah.***

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah