VOX TIMOR - Syarat peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 telah ditetapkan.
Untuk CPNS hanya dibuka terbatas yakni untuk sekolah kedinasan.
Nah, khusus untuk pelaksanaan PPPK Guru, pemerintah telah mengeluarkan regulasi pengadaan PPPK Guru tahun 2022 berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.
Baca Juga: Pngusaha di kawasan Juanda Jakarta Pusat Menolak Area Parkir Dikurangi, Tetapi Mendukung Pembangunan
Dikutip dari regulagi diatas, hanya sejumlah guru ini yang bisa mendaftar tahun ini.
Seperti diketahui, tahun 2022 ini pemerintah akan memfokuskan pengangkatan PPPK, termasuk untuk guru.
Pada aturan rekrutmen PPPK Guru 2022, pelamar dibagi ke dalam dua kategori, yakni prioritas dan umum. Pelamar prioritas kemudian juga dibedakan ke dalam tiga kategori.
Oleh sebab itu, berikut ini telah dirangkum penggolongan atau kriteria pelamar PPPK Guru 2022 serta syaratnya menurut Permenpan-RB 20/2022 tersebut.