VOX TIMOR - Kepala Desa Numponi, Alfonsius Y. Molo dituntut 1,9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belu.
Alfonsius Y. Molo dituntut gegera dugaan korupsi Dana Desa Numponi, Tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020/2021.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kepala Desa Numponi, Alfonsius Y. Molo (33) menjadi tersangka tunggal.
Baca Juga: Honorer Guru Wajib Membaca, Syarat PPPK Guru 2022 Dibagi Menjadi Dua Kategori
Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Numponi, Kabupaten Malaka yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 25 Mei 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Michael A.F Tambunan, SH, kepada wartawan Kamis 2 Juni 2022 menjelaskan, sidang dengan agenda penuntutan telah dilakukan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Baca Juga: Puan Maharani Kunjungi Museum Internasional Sejarah Nabi Muhamad SAW di Arab Saudi
Terdakwa adalah Alfonsius Y. Molo yang adalah Kepala Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, NTT.
Dalam surat tuntutan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara 1 tahun 9 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, denda sebesar 50 juta rupiah serta membayar uang pengganti sebesar 246.662.636,61, apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.