Dugaan Korupsi DD Numponi di NTT, Kades AYM Ditahan, Pengusaha Kembalikan Kerugian Negara Senilai 93 Juta

- 16 Maret 2022, 02:39 WIB
Pelaksana Proyek DD Numponi, Ketika Mengembalikan Kerugian Uang Negara Senilai 93 Juta Lebih
Pelaksana Proyek DD Numponi, Ketika Mengembalikan Kerugian Uang Negara Senilai 93 Juta Lebih /dok.voxtimor/Kasus Dugaan Korupsi

VOX TIMOR - Sudah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. Pelaksana proyek di Desa Numponi Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, tidak ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu.

Padahal, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapusakan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU Tipikor.

Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu hanya menahan Kades Numponi AYM alias Alfonsius Y. Molo setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di salah satu Rumah Sakit yang ada di Atambua, Kabupaten Belu.

Baca Juga: Kapolri: Seluruh Kapolda Diminta Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern

Kades Numponi AYM ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu atas kasus dugaan korupsi dana desa Numponi sebesar Rp420 juta, bersumber (DD) Numponi Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020/2021.

Sementara pelaksana proyek bersumber (DD) di Desa Numponi sekitar 93 juta rupiah. Anehnya pelaksana tidak ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu.

Baca Juga: Reses Yohanes De Rosari, Masyarakat Dolulolong-Lembata Minta Bantuan Peternakan, Pertanian dan Perbaikan Jalan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Samiaji Zakaria, SH.,MH melalui Kepala seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Michael A.F Tambunan,yang dikonfirmasi, sebagaimana dikutip dari https://mediakupang.pikiran-rakyat.com/rakyat-malaka/pr-1383987288/diduga-korupsi-dana-desa-rp420-juta-kades-numponi-malaka-ditahan-jaksa .

Kades Numponi, AYM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020/2021.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: Media Kupang


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x