VOX TIMOR - Sudah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. Pelaksana proyek di Desa Numponi Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, tidak ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu.
Padahal, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapusakan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU Tipikor.
Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu hanya menahan Kades Numponi AYM alias Alfonsius Y. Molo setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di salah satu Rumah Sakit yang ada di Atambua, Kabupaten Belu.
Baca Juga: Kapolri: Seluruh Kapolda Diminta Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern
Kades Numponi AYM ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu atas kasus dugaan korupsi dana desa Numponi sebesar Rp420 juta, bersumber (DD) Numponi Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020/2021.
Sementara pelaksana proyek bersumber (DD) di Desa Numponi sekitar 93 juta rupiah. Anehnya pelaksana tidak ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Samiaji Zakaria, SH.,MH melalui Kepala seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Michael A.F Tambunan,yang dikonfirmasi, sebagaimana dikutip dari https://mediakupang.pikiran-rakyat.com/rakyat-malaka/pr-1383987288/diduga-korupsi-dana-desa-rp420-juta-kades-numponi-malaka-ditahan-jaksa .
Kades Numponi, AYM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020/2021.