VOX TIMOR - Kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka tersebut ternyata memasuki Jilid II.
Sebelumnya Siprianus Manek Asa (Mantan Penjabat Kepala Desa Numponi) ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Belu, pada 13 Mei 2019, dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Numponi
Siprianus Manek As, akhirnya divonis bersalah atas tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Numponi sebesar Rp. 286 Juta lebih.
Karena perbuatannya itu merugikan uang negara, Siprianus Manek As bersama Stefanus Soares Boafida (bendahara) menjalani hukuman pidana di Kupang dan dipecat dari ASN, karena dirnya sebagai ASN aktif di Kabupaten Malaka.
Sementara pada tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menetapkan Kepala Desa Numponi Alfonsius Y. Molo (32) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020.
Baca Juga: Simak, Syarat Terbaru Penerbangan Wings Air Rute Kupang-Lewoleba
Karena Kades Alfonsius Y. Molo akhinya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Belu, Selasa, 15 Maret 2022.
Anehnya, masyarakat Desa Numponi, berinsiatif untuk melakukan ganti rugi uang negara atas kasus dugaan korupsi Dana Desa yang salah digunakan Kades Alfonsius Y. Molo senilai Rp 260.000.000.