Masyarakat Siap Ganti Kerugian Uang Negara, Kades Numponi Akan Bebas? Ini Komentar Kasih Pidsus Kejari Belu

- 15 Maret 2022, 19:30 WIB
Korupsi, Kejari Belu Tetapkan Satu Kades di Malaka sebagai Tersangka
Korupsi, Kejari Belu Tetapkan Satu Kades di Malaka sebagai Tersangka /Yansen Bau/OkeNTT

VOX TIMOR - Kepala Desa Numponi berinisial AYM bisa dibebaskan, jika masyarakat berinsiatif untuk melakukan ganti kerugian uang negara atas kasus dugaan korupsi DD Numponi yang salah digunakan Kades Alfonsius Y. Molo senilai Rp 260.000.000.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menetapkan Kepala Desa Numponi berinisial AYM (32) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020.

Karena Kades Alfonsius Y. Molo akhinya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Belu, Selasa, 15 Maret 2022.

Baca Juga: Waduh! Sedang Viral, Video Gurita Berdurasi 60 Detik Diburu Netizen

Karena itu, masyarakat Desa Numponi, berinsiatif untuk melakukan ganti rugi uang negara atas kasus dugaan korupsi Dana Desa yang salah digunakan Kades Alfonsius Y. Molo senilai Rp 260.000.000.

Kepala Desa Numponi AYM dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan Dana Desa dari 13 Desa di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Alasan Anies Bawa Tanah Akuarium ke IKN Dikritik, Gerindra: PDIP Ngelindur

“Kehadiran kami disini untuk minta keringan terhadap kades Numponi. Kami masyarakat siap menyerahkan kembali kerugian uang negara ini, dengan cara cicil.” Ungkap Yohanes Tahu, kepada wartawan di Kejari Belu. Selasa, 15 Maret 2022.

Terakit insiatif masyarakat untuk melakukan ganti rugi uang negara atas kasus dugaan korupsi Dana Desa yang salah digunakan Kades Alfonsius Y. Molo senilai Rp 260.000.000.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x