Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Numponi Ditetapkan Jadi Tersangka

- 1 Maret 2022, 18:47 WIB
Korupsi, Kejari Belu Tetapkan Satu Kades di Malaka sebagai Tersangka
Korupsi, Kejari Belu Tetapkan Satu Kades di Malaka sebagai Tersangka /Yansen Bau/OkeNTT

VOX TIMOR - Spirit dari kinerja 100 hari kerja Bupati Simon Nahak dan Wakil Kim Taolin dengan tagline SN-KT mulai membuahkan hasil.

Dari 99 desa yang sudah diperiksa dan adanya temuan uang negara, 56 kepala desa (kades) telah berusaha mengembalikan temuan keuangan negara tersebut.

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menetapkan Kepala Desa Numponi berinisial AYM (32) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Meminta TNI-Polri Waspadai Tantangan Global

Kades Numponi AYM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Belu nomor: PRINT-352/N.3.13/Fd.1/11/2021 tanggal 4 November 2021.

Kepala Desa Numponi AYM dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan Dana Desa dari 13 Desa di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Ya benar, hari ini kami tetapkan Kades Numponi jadi tersangka," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Belu, Alfonsius Loe Mau, sebagaimana yang dikuti Voxtimor dari Okntt (Pikiran Rakyat Media Network), Selasa 1 Maret 2020.

Baca Juga: Mendes PDTT Ingatkan SDGs Desa Bertumpu pada Akar Budaya Desa

Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Belu Michael Tambunan menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Malaka, kurang lebih Rp420.983.636 yang diperoleh dari 10 item pekerjaan dari tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: OK NTT


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah