Kapolri: Seluruh Kapolda Diminta Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern

- 15 Maret 2022, 23:03 WIB
Kapolri Cek Keterseduaan Minyak Goreng di Pabrik Minyak Goreng di Cilincing
Kapolri Cek Keterseduaan Minyak Goreng di Pabrik Minyak Goreng di Cilincing /Foto: SeputarTangsel/Angger Gita Rezha/

VOX TIMOR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi menggelar Video Conference dengan seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran untuk memberikan pengarahan terkait dengan ketersediaan hingga pendistribusian minyak goreng guna memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Dalam pengarahannya, Sigit menginstruksikan kepada seluruh Kapolda jajaran untuk memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat baik di pasar tradisional maupun pasar modern. 

"Yang paling penting harus dipastikan rekan-rekan mulai hari ini, besok sampai dengan minggu depan minyak goreng harus ada di lapangan. Baik di pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi," kata Sigit dalam Vicon yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: Musim Kemarau Dimulai Bulan Maret, BMKG: Masyarakat di NTT Waspada Bencana Hidrometeorologi

Menurut Sigit, berdasarkan data yang dipaparkan oleh Menteri Perdagangan, stok kebutuhan minyak goreng untuk dalam negeri dalam keadaan aman. 

Demi tetap memastikan terjaminnya ketersediaan minyak goreng dalam negeri, mantan Kabareskrim Polri itu meminta kepada seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran untuk mencegah terjadinya potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak. 

Baca Juga: Reses Yohanes De Rosari, Masyarakat Dolulolong-Lembata Minta Bantuan Peternakan, Pertanian dan Perbaikan Jalan

"Indikasi pelanggaran terkait apakah kewajibannya betul-betul sudah disalurkan ke produsen atau hanya sekedar dokumennya saja. Yang nanti tolong dipastikan untuk dipantau. Kita memastikan produsen minyak goreng sudah produksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat," ujar Sigit.

Kemudian, Sigit juga mengingatkan adanya celah pelanggaran terkait dengan disparitas harga dalam penjualan di pasar internasional.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah