Nasib Terdakwa Randi Badjideh Akan Ditentukan 13 Juli 2022 Mendatang

- 29 Juni 2022, 13:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh saat mengikuti sidang di PN Kupang, Senin (6/6/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh saat mengikuti sidang di PN Kupang, Senin (6/6/2022). /victorynews.id/simon selly

VOX TIMOR - Nasib Randi Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan Ibu dan anak di kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan ditentukan 2 pekan ke depan.

Sidang tuntutan dterhadap terdakwa Randi Badjideh akan dilakukan pada tanggal 13 juli 2022 mendatang.

Publik NTT bahkan Indonesia pada umumnya, saat ini sangat merindukan hukuman yang setimpal dengan perbuatan sadis berencana yang dilakukan secara keji oleh Randi dan kroni-kroninya.

Melansir dari Victorynews.id, sidang kasus ini akan kembali digelar pada 13 Juli 2022 dengan agenda tuntutan oleh JPU kepada terdakwa Randi Badjideh.

Untuk kasus ini JPU telah menghadirkan puluhan saksi baik kerabat korban maupun kerabat dari terdakwa Randi Badjideh.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca NTT Hari Ini Rabu 29 Juni 2022, Masyarakat Waspada Bencana Hidrometeorologi

Sidang kasus ini dipimpin lima hakim, satu hakim ketua dan empat hakim anggota,.

Persidangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negri Kupang Wari Juniati.

Kasus ini mendapat atensi dari Komisi Yudisial NTT, Aliansi kepedulian Astri dan Lael.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi

Sumber: Victorynews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah