Ahli ITE dari Stikom: HP Milik Randi dan Ira Ua Direset Pada Bulan September

- 13 Juni 2022, 20:14 WIB
Ira Ua bersama sang suami Randy Bajideh.
Ira Ua bersama sang suami Randy Bajideh. /Facebook @kacung coklat

VOX TIMOR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee menghadirkan Yohanis Suban, S.Kom,M.Kom alias Boi .

Yohanis Suban dihadirkan sebagai  ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang, Senin 13 Juni 2022.

Ahli ITE dari Uyelindo Kupang Yohanes Suban mengungkapkan hasil temuannya terhadap pemeriksaan barang bukti terkait kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe di Penkase, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Cahyono Budiarto Meninggal Ditabrak Siska Amanda Amadea, Penjual Sayur Jadi Terdakwa

Sidang lanjutan tersebut dipimpin Wari Juniati,S.H,M.H didampingi empat hakim anggota masing-masing, Y. Teddy Windiartono,S.H,M.Hum, Reza Tyrama, S.H, A A. Gde Oka Mahardika,S.H,M.H dan Murthada Mberu,S.H. JPU , Herry Franklin,S.H, M.H, Herman Deta,S.H dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, S.H., M.H.

Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi Benny Taopan,S.P,S.H, M.H, Diky Ndun, S.H, Heri Pandie,S.H dan Amos Lafu, S.H.

Baca Juga: Tiga Tahun Lumpuh, Balita di Desa Bea Ngencung Matim Butuh Uluran Tangan

Dari hasil pemeriksaannya, ditemukan bahwa 12 HP itu merupakan milik terdakwa Randy Badjideh dan Ira Ua, serta para saksi seperti Santi, Sonia, Arca, serta korban dan yang lainnya.

Hal lain yang ditemukan Yohanes Suban adalah bahwa HP milik Randy Badjideh dan Ira Ua ternyata sudah di-reset pada bulan September 2021.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x