8 JPU Kejari Kota Kupang, Disiapkan Untuk Sidang Kasus Randi Badjideh

- 3 April 2022, 21:45 WIB
Tersangka Randy Badjideh saat Rekonstruksi
Tersangka Randy Badjideh saat Rekonstruksi /Victorynews.id Nahor Fatbanu/

VOX TIMOR - Randy Badjideh bersama barang bukti dilimpahkan penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah menyiapkan delapan JPU dalam menangani kasus pembunuhan Astri dan Lael di Penkase.

“Ada 8 JPU yang disiapkan untuk persidangan kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan tersangka Randi Badjidrh,” kata Noven Bulan, Kasie Intejen Kejari Kota Kupang, yang dikutip Voxtimor dari victorynews.id, Minggu 3 Maret 2022.

Baca Juga: Bakal Dihapus di 2023, Tjahjo Kumolo Tegas Larang Instansi Pemerintah Rekrut Lagi Tenaga Honorer

Kasie Intejen Kejari Kota Kupang, menyebutkan jaksa yang ditunjuk menjadi JPU dalam sidang pembunuhan Astri dan Lael merupakan tim gabungan dari Kejari Kota Kupang dan Kejati NTT.

“JPU-nya nanti itu Pak Sarta, Pak Herman Reko Deta, Pak Mawardi, Pak Harry Franklin, Pak Jonathan Limbongan, Ibu Vera Triyanti Ritonga, Ibu Siska Rumondang, dan Muhammad Akbar," jelas Noven.

Baca Juga: Temui Rektor IPDN di Jakarta, Bupati Malaka Minta Kerja Sama dan Pelatihan Bagi ASN Malaka

Diketahui, tersangka RB dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 80 tentang perlindungan anak.

Noven menerangkan berkas dakwaan akan segera dilimpahkan untuk segera disidangkan.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Viktorynews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x