Bakal Dihapus di 2023, Tjahjo Kumolo Tegas Larang Instansi Pemerintah Rekrut Lagi Tenaga Honorer

- 3 April 2022, 13:05 WIB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. /Dok. Setkab.go.id

Vox Timor – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer di kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) serta pemerintah daerah (pemda). 

Menurutnya hal itu merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," kata Tjahjo, mengutip Antara, Minggu 23 Januari silam.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 3 April 2022 Cancer, Leo dan Virgo: Ada Beberapa Tugas Tak Terduga Muncul Hari Ini

Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

"Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 3 April 2022 Libra, Scorpio, Sagitarius: Akan Menerima Nasehat Berharga dari Seseorang

Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," tegas Tjahjo.

Maka dari itu, pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x