Bakal Dihapus di 2023, Tjahjo Kumolo Tegas Larang Instansi Pemerintah Rekrut Lagi Tenaga Honorer

- 3 April 2022, 13:05 WIB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. /Dok. Setkab.go.id

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 3 April 2022 Aries, Taurus dan Gemini: Waspada dengan Sikap Pasangan Hari Ini

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," tukasnya.

Adapun soal kebutuhan tenaga kebersihan, tenaga keamanan dan pramusaji, hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga atau outsourcing.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 3 April 2022 Capricorn, Aquarius dan Pisces: Ada Tawaran Pekerjaan di Tempat Tak Terduga

Tjahjo menambahkan akan terdapat sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di K/L dan pemda pusat atau daerah.

"Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini 3 April 2022, BMKG: Jabodetabek, Waspada Hujan Petir

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menargetkan tenaga honorer bisa selesai di 2023, seperti diatur di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Dalam PP tersebut diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.

Baca Juga: Ramalan Shio Minggu 3 April 2022 Shio Kuda, Shio Kambing dan Shio Monyet: Ada Kesalahpahaman Tak Terduga

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah