Tenaga Honorer atau Teko Dihapus pada 2023, Tjahjo Kumolo: Rekrutmen Pegawai Honorer Sudah Dilarang

- 2 April 2022, 20:56 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Tangkapan layar @asgarmerah/

VOX TIMOR - Tenaga honorer atau tenaga kontrak daerah akan dihapus pada tahun 2023 mendatang.

Itu artinya, pegawai berstatus honorer atau tenaga kontrak daerah, tidak ada lagi bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Usai honorer dihapus, akan ada dua jenis status pegawai pemerintah pada 2023 yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT Minyak Goreng, Berikut Kriteria Penerima dan Cara Mengecek

Kedua status tersebut nantinya akan disebut sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulis yang dikutip Voxtimor pada, Senin, 17 Januari 2022.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 April 2022: Kondisi Askara Terus Membaik, Kebahagiaan Al dan Andin di Depan Mata

Padahal sesuai pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer.

Sementara ketentuan penghapusan honorer tersebut, juga tercantum dalam Pasal 96 PP No.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x