Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 3 April 2022 Aries, Taurus dan Gemini: Waspada dengan Sikap Pasangan Hari Ini
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Polda NTT telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Randi Badjideh atas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Astri Astri dan Lael ke Kejari Kota Kupang.
Tersangka Randy dijerat 3 pasal pidana, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 jo Pasal 76 c UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHP.
Kini tersangka Randi Badjideh telah menjadi tahanan Kejari Kota Kupang yang dititipkan pada Rutan Polda NTT.
Randi Badjideh ditahan selama 20 hari ke depan.
Saat penyerahan, Randy tampak menggunakan baju khas tahanan berwarna oranye dengan celana berwarna gelap dan sendal jepit.
Setibanya di Kejari Kota Kupang, penyidik Polda NTT dan jaksa penuntut umum pada Kejari Kota Kupang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang ada
Terlihat barang bukti yang ada yakni, baju dan topi milik korban Lael serta beberapa barang bukti lainnya.