8 JPU Kejari Kota Kupang, Disiapkan Untuk Sidang Kasus Randi Badjideh

- 3 April 2022, 21:45 WIB
Tersangka Randy Badjideh saat Rekonstruksi
Tersangka Randy Badjideh saat Rekonstruksi /Victorynews.id Nahor Fatbanu/

Baca Juga: Gideon Internasional Sumbang 200 Alkitab Dukung Pengembangan Iman WBP di Lapas Lembata

Selain barang pribadi milik korban yang ditemukan di TKP, terdapat pula dua unit kendaraan roda empat.

Satu unit mobil merk Toyota Avanza dan satu unit mobil Toyota Rush yang menjadi barang bukti dibawa dan diparkir di depan kantor Kejari Kota Kupang.

Baca Juga: Indahnya Toleransi, Gereja di Rumania Beri Perlindungan Pada Pengungsi Muslim Ukraina

Kepala Seksi Penerangan Hukum Abdul Hakim membenarkan bahwa ada 2 mobil yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

“Barang bukti ada 2 mobil dan 2 sepeda motor,” sebut Abdul Hakim.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Wisnu Hutama, menegaskan, pihaknya memberikan atensi tinggi terhadap kasus Penkase ini.

Baca Juga: Gideon Internasional Sumbang 200 Alkitab Dukung Pengembangan Iman WBP di Lapas Lembata

Kejaksaan Tinggi NTT telah menyiapkan 8 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal proses persidangan kasus penkase dengan tersangka RB alia s Randy Badjideh.

“Sudah dilimpahkan. Dari penyidik sudah lengkap, dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Kita ikuti saja proses hukumnya seperti apa,” kata Wisnu kepada wartawan di Kantor Gubernur NTT, Jumat 1 April 2022.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Viktorynews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah