Penasihat Hukum Randi Badjideh Siapkan Pledoi, Keluarga Astri dan Lael; Hukum Mati Sesuai Tuntutan JPU

- 18 Juli 2022, 17:51 WIB
Terdakwa Randi Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Juli 2022.
Terdakwa Randi Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Juli 2022. /Simon Sell/Victory News

VOX TIMOR - Kuasa hukum terdakwa Randi Badjideh meminta waktu untuk menyiapkan agenda pledoi atau pembelaan.

Pasalnya, terdakwa Randy Badjideh dituntut hukuman mati oleh JPU atas kasus pembunuhan Astri dan Lael anaknya di Kupang.

Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh tertuang dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Senin 18 Juli 2022.

Baca Juga: Bunuh Ibu dan Bayi 1 Tahun, Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati

Usai JPU Kejari Kota Kupang membacakan amar tuntutan berupa hukuman mati, penasihat hukum terdakwa Randi Badjideh meminta majelis hakim waktu untuk menyampaikan pembelaan. 

"Iya penasihat hukum nanti sampaikan pembelaannya terhadap kliennya, dan kalau bisa pembelaan dari terdakwa disampaikan juga agar disampaikan dalam pembelaan," ujar Hakim Ketua Wari Juniati dalam siding di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 18 Juli 2022, sebagaimana dikutip dari Viktory News.

Baca Juga: Kasus Polisi Aniaya Adik Kandungnya di Malaka, Saksi: Saya Sudah Diperiksa Penyidik

Mendengar hal itu, penasihat hukum terdakwa Randi Badjideh meminta waktu yang sama seperti yang diberikan kepada JPU.

"Yang mulia hakim kami meminta waktu sama seperti JPU sebelumnya," ujar Beny Taopan.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Viktorynews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x