Sedangkan bukti P7, P9, P10, P11 dan P12 adalah fotocopy sesuai dengan bukti yang diserahkan oleh kuasa hukum pemohon.
Sidang dilanjutkan dengan pemanggilan, sumpah serta pemeriksaan saksi ahli bahasa, Dr Labu Djuli, M.Hum dan saksi ahli hukum, Dr Simplexius Asa, SH MH oleh hakim.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Perkara Ira Ua Melawan Polda NTT Digelar Maraton, Apakah Tersangka Akan Bebas?
Sidang sempat diskors selama 30 menit dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli hukum, Dr Simplexius Asa, SH MH.***