Praperadilan Melawan Polda NTT, Status Tersangka Ira Ua Siap Diputuskan di PN Kupang Besok

- 18 Mei 2022, 18:22 WIB
Tersangka rawaty Astana Dewi Ua alias Ira  Ua
Tersangka rawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua /Tangkapan Layar/Facebook

Baca Juga: Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Kuasa Hukum Randy Badjide: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Sedangkan bukti P7, P9, P10, P11 dan P12 adalah fotocopy sesuai dengan bukti yang diserahkan oleh kuasa hukum pemohon.

Sidang dilanjutkan dengan pemanggilan, sumpah serta pemeriksaan saksi ahli bahasa, Dr Labu Djuli, M.Hum dan saksi ahli hukum, Dr Simplexius Asa, SH MH oleh hakim.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Perkara Ira Ua Melawan Polda NTT Digelar Maraton, Apakah Tersangka Akan Bebas?

Sidang sempat diskors selama 30 menit dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli hukum, Dr Simplexius Asa, SH MH.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah