Praperadilan Melawan Polda NTT, Status Tersangka Ira Ua Siap Diputuskan di PN Kupang Besok

- 18 Mei 2022, 18:22 WIB
Tersangka rawaty Astana Dewi Ua alias Ira  Ua
Tersangka rawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua /Tangkapan Layar/Facebook

VOX TIMOR - Sidang dengan agenda pembuktian dari pihak termohon Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) selaku pihak Termohon telah mengajukan 42 bukti surat di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu 18 Mei 2022.

Dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang yang dipimpin hakim tunggal Derman Nababan ini, pihak termohon (Polda NTT) mengajukan 42 bukti surat.

Puluhan bukti surat tersebut diajukan Polda NTT di hadapan Majelis Hakim Tunggal Derman P. Nababan, dalam Sidang Praperadilan dengan agenda pembuktian dari pihak Polda NTT.

Baca Juga: Ketua DPAC Demokrat di Belu Dicopot Lalu Digantikan Kader PKS, Begini Alasan Willy Lay Dalam Suratnya

Hal tersebut terkait bukti, penetapan Ira Ua alias IU sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe.

Selain bukti surat, termohon juga mengajukan ahli hukum acara pidana dari Universitas Katolik Widya Mandiri Mikael Feka.

Usai ahli hukum acara pidana memberikan keterangannya di ruang sidang, majelis hakim Derman Nababan menskors persidangan hingga besok, Kamis 19 Mei 2022 dengan agenda keputusan hakim dalam perkara Praperadilan.

Baca Juga: Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Kuasa Hukum Randy Badjide: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

“Sidang telah berakhir dan kita skors sampai Kamis 19 Mei 2022 pukul 11.00 WITA, dengan agenda putusan majelis hakim," kata Derman P. Nababan.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x