"Sidang akan kita tunda besok, karena pagi ada tanggapan perkara yang lain. Jadi lebih kurang pukul 11.00 WITA untuk pembacaan putusan di sini," imbuhnya.
Pihak termohon diwakili kuasa hukumnya sebanyak enam orang AKBP Dody Eko Widyanto, SH M.Hum, Ipda Rudy Chandra Toumahuw, SH, Ipda Milxon Ch. Anameha, SH, Aipda Lodiwik Padji Lomi, SH MH, Aipda Roland N Leka, SH, Bripka Ni Luh Yulinda Dewi, SH, Bripka Johanes B Lobo, SH.
Sementara pemohon diwakili kuasa hukum Yance Thobias Messah, SH, Beny Taopan, Benyamin Rafael, Arnold Sjah, Rido Manafe dan Dicky Januar Ndoen.
Ira Ua mengajukan pra peradilan terkait penetapan tersangka oleh Polda NTT atas kasus tindak pidana pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang yang dilakukan Randy Badjideh (suami Ira Ua).
sidang ketiga pada Selasa, 17 Mei 2022 kemarin adalah pemberian bukti dari pemohon berupa surat, saksi dan ahli.
Sidang Praperadilan oleh pihak Irawati Astana Dewi Ua terhadap Polda NTT terkait keterlibatan Ira Ua atas kasus tindak pidana lembunuhan ibu dan anak.
Hakim memberikan kesempatan kepada pemohon menyerahkan bukti dan dasar hukum dari termohon.
Hakim menyatakan bahwa alat bukti tertulis yang diserahkan kepada hakim yakni bukti P1, P2, P3, P4, P5, P6, P8, P13 dan P14 sesuai dengan asli.