VOX TIMOR - Sebelumnya pada tanggal 11 Mei 2022, PN Kelas IA Kupang telah menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU).
Pada hari ini Selasa 17 Mei 2022. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Agenda sidang kedua kasus Astri Manafe (30) dan Lael Maaccabbe (1) adalah pembacaan eksepsi oleh pengacara Randy Bajideh.
Baca Juga: Didesak PAW dan Pecat, Marius Boko: Sesepuh Partai Siapa? Dugaan Tidak Berdasar Perlu Cek Kewarasan
Dalam sidang pembacaan eksepsi oleh pihak terdakwa yang pada intinya menyatakan dakwaan jaksa tidak sesuai.
Sidang dipimpin Ketua PN Kelas IA Kupang Wari Juniati, didampingi empat anggota majelis hakim, yaitu Y Tendy Widiartono, Reza Tyrama, Anak Agung Gede Oka Mahardika, dan Murtadha Moh Mberu.
Baca Juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT, Terdakwa Sudah Mulai Sidang, Istri Terdakwa Gugat Polda NTT
Eksepsi yang dibacakan secara bergantian oleh penasehat hukum terdakwa yakni, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, jelas dan tepat.
Terkesan asal jadi dan dipaksakan dan surat dakwaan tidak didasarkan pada hasil penyidikan.