Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Kuasa Hukum Randy Badjide: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

- 17 Mei 2022, 16:17 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang perdana di PN Kelas IA Kupang, Rabu (11/5/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang perdana di PN Kelas IA Kupang, Rabu (11/5/2022). /Simon Selly/Simon Selly/victorynews.id

VOX TIMOR - Sebelumnya pada tanggal 11 Mei 2022, PN Kelas IA Kupang telah menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU).

Pada hari ini Selasa 17 Mei 2022. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Agenda sidang kedua kasus Astri Manafe (30) dan Lael Maaccabbe (1) adalah pembacaan eksepsi oleh pengacara Randy Bajideh.

Baca Juga: Didesak PAW dan Pecat, Marius Boko: Sesepuh Partai Siapa? Dugaan Tidak Berdasar Perlu Cek Kewarasan

Dalam sidang pembacaan eksepsi oleh pihak terdakwa yang pada intinya menyatakan dakwaan jaksa tidak sesuai.

Sidang dipimpin Ketua PN Kelas IA Kupang Wari Juniati, didampingi empat anggota majelis hakim, yaitu Y Tendy Widiartono, Reza Tyrama, Anak Agung Gede Oka Mahardika, dan Murtadha Moh Mberu.

Baca Juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT, Terdakwa Sudah Mulai Sidang, Istri Terdakwa Gugat Polda NTT

Eksepsi yang dibacakan secara bergantian oleh penasehat hukum terdakwa yakni, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, jelas dan tepat.

Terkesan asal jadi dan dipaksakan dan surat dakwaan tidak didasarkan pada hasil penyidikan.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x