Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Kuasa Hukum Randy Badjide: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

- 17 Mei 2022, 16:17 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang perdana di PN Kelas IA Kupang, Rabu (11/5/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang perdana di PN Kelas IA Kupang, Rabu (11/5/2022). /Simon Selly/Simon Selly/victorynews.id

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus di Tol Mojokerto, 13 Orang Tewas, Diduga Sopir Mengantuk

"Hanya terdakwa yang tahu persis perbuatan apa yang dilakukan pada saat kejadian, karena itulah dilakukan rekonstruksi pada tanggal 21 dan 22 Desember 2021 yang menunjukkan terdakwa membunuh korban Astri, sedangkan anak Lael dibunuh oleh ibu kandungnya Astri," kata Yance Thobias Mesakh, 

Penasehat hukum RB menganggap jaksa telah membuat surat dakwaan melampaui batas kewenangan dengan membuat surat dakwaan asal – asalan sehingga sudah sepantasnya surat dakwaan jaksa batal demi hukum.

Baca Juga: Febronius dan Karolus: 'Tidak Benar Waket II DPC PD Malaka Sebut Ketua DPAC Orang Baru dan Bukan Kader'

Selain itu, dalam surat dakwaan tidak dibuat berdasarkan BAP dan reka ulang dan dakwaan yang dibuat untuk tersangka Randy Suhardy Badjideh tidak benar dan palsu.

Penasehat hukum Randy juga menganggap dakwaan JPU tidak mengakomodir fakta – fakta empiris yang telah disampaikan oleh terdakwa saat penyidikan dan penyelidikan.

Baca Juga: Febronius dan Karolus: 'Tidak Benar Waket II DPC PD Malaka Sebut Ketua DPAC Orang Baru dan Bukan Kader'

JPU melakukan penyelundupan keterangan diluar berita acara pemeriksaan penyidik Polda NTT.

Karena itu, penasehat hukum Randy Badjideh memohon majelis hakim mengabulkan Eksepsi dari terdakwa.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus di Tol Mojokerto, 13 Orang Tewas, Diduga Sopir Mengantuk

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x