Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Kuasa Hukum Randy Badjide: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

- 17 Mei 2022, 16:17 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang perdana di PN Kelas IA Kupang, Rabu (11/5/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang perdana di PN Kelas IA Kupang, Rabu (11/5/2022). /Simon Selly/Simon Selly/victorynews.id

Serta menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan memerintahkan JPU segera membebaskan terdakwa Randy atau memberikan keputusan yang seadil – adilnya.

Sementara Randy Badjideh sendiri usai sidang langsung meninggalkan ruang persidangan menuju mobil tahanan dengan kawalan ketat aparat kepolisian.

Baca Juga: Struktur DPAC Partai Demokrat di Kabupaten Malaka Diperkuat, Begini Komentar Ketua BPOKK Demokrat Malaka

Randy Badjideh yang mengenakan rompi orange kemudian dibawa meninggalkan Pengadilan Negeri Kupang.

Selepas kepergian mobil tahanan yang membawa RB, para penonton enggan meninggalkan tempat sidang itu.***

 

 




 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x