Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Kuasa Hukum Randy Badjide: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

- 17 Mei 2022, 16:17 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang perdana di PN Kelas IA Kupang, Rabu (11/5/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang perdana di PN Kelas IA Kupang, Rabu (11/5/2022). /Simon Selly/Simon Selly/victorynews.id

VOX TIMOR - Sebelumnya pada tanggal 11 Mei 2022, PN Kelas IA Kupang telah menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU).

Pada hari ini Selasa 17 Mei 2022. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Agenda sidang kedua kasus Astri Manafe (30) dan Lael Maaccabbe (1) adalah pembacaan eksepsi oleh pengacara Randy Bajideh.

Baca Juga: Didesak PAW dan Pecat, Marius Boko: Sesepuh Partai Siapa? Dugaan Tidak Berdasar Perlu Cek Kewarasan

Dalam sidang pembacaan eksepsi oleh pihak terdakwa yang pada intinya menyatakan dakwaan jaksa tidak sesuai.

Sidang dipimpin Ketua PN Kelas IA Kupang Wari Juniati, didampingi empat anggota majelis hakim, yaitu Y Tendy Widiartono, Reza Tyrama, Anak Agung Gede Oka Mahardika, dan Murtadha Moh Mberu.

Baca Juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT, Terdakwa Sudah Mulai Sidang, Istri Terdakwa Gugat Polda NTT

Eksepsi yang dibacakan secara bergantian oleh penasehat hukum terdakwa yakni, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, jelas dan tepat.

Terkesan asal jadi dan dipaksakan dan surat dakwaan tidak didasarkan pada hasil penyidikan.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus di Tol Mojokerto, 13 Orang Tewas, Diduga Sopir Mengantuk

"Hanya terdakwa yang tahu persis perbuatan apa yang dilakukan pada saat kejadian, karena itulah dilakukan rekonstruksi pada tanggal 21 dan 22 Desember 2021 yang menunjukkan terdakwa membunuh korban Astri, sedangkan anak Lael dibunuh oleh ibu kandungnya Astri," kata Yance Thobias Mesakh, 

Penasehat hukum RB menganggap jaksa telah membuat surat dakwaan melampaui batas kewenangan dengan membuat surat dakwaan asal – asalan sehingga sudah sepantasnya surat dakwaan jaksa batal demi hukum.

Baca Juga: Febronius dan Karolus: 'Tidak Benar Waket II DPC PD Malaka Sebut Ketua DPAC Orang Baru dan Bukan Kader'

Selain itu, dalam surat dakwaan tidak dibuat berdasarkan BAP dan reka ulang dan dakwaan yang dibuat untuk tersangka Randy Suhardy Badjideh tidak benar dan palsu.

Penasehat hukum Randy juga menganggap dakwaan JPU tidak mengakomodir fakta – fakta empiris yang telah disampaikan oleh terdakwa saat penyidikan dan penyelidikan.

Baca Juga: Febronius dan Karolus: 'Tidak Benar Waket II DPC PD Malaka Sebut Ketua DPAC Orang Baru dan Bukan Kader'

JPU melakukan penyelundupan keterangan diluar berita acara pemeriksaan penyidik Polda NTT.

Karena itu, penasehat hukum Randy Badjideh memohon majelis hakim mengabulkan Eksepsi dari terdakwa.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus di Tol Mojokerto, 13 Orang Tewas, Diduga Sopir Mengantuk

Serta menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan memerintahkan JPU segera membebaskan terdakwa Randy atau memberikan keputusan yang seadil – adilnya.

Sementara Randy Badjideh sendiri usai sidang langsung meninggalkan ruang persidangan menuju mobil tahanan dengan kawalan ketat aparat kepolisian.

Baca Juga: Struktur DPAC Partai Demokrat di Kabupaten Malaka Diperkuat, Begini Komentar Ketua BPOKK Demokrat Malaka

Randy Badjideh yang mengenakan rompi orange kemudian dibawa meninggalkan Pengadilan Negeri Kupang.

Selepas kepergian mobil tahanan yang membawa RB, para penonton enggan meninggalkan tempat sidang itu.***

 

 




 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x