Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT, Terdakwa Sudah Mulai Sidang, Istri Terdakwa Gugat Polda NTT

- 16 Mei 2022, 15:29 WIB
Tersangka rawaty Astana Dewi Ua alias Ira  Ua
Tersangka rawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua /Tangkapan Layar/Facebook

VOX TIMOR - Astri Evita Seprini Manafe alias Ate dan Lael Maccabee menjadi korban pembunuhan yang dilakukan Randy Suhardy Badjideh alias Randy.

Saat ini kasus tersebut telah masuk dalam ranah persidangan. Persidangan perdana digelar Selasa 11 Mei 2022 dengan terdakwa Randy.

Sementara Ira Ua mengikuti jejak sang suami Randy Bajideh yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.

Baca Juga: Struktur DPAC Partai Demokrat di Kabupaten Malaka Diperkuat, Begini Komentar Ketua BPOKK Demokrat Malaka

Namun Ira Ua tak terima dengan status tersangka yang disandangnya.

Melalui tim kuasa hukumnya, Ira Ua melayangkan gugatan pra peradilan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cq Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto cq Direktur Reserse Kriminal Umum.

Gugatan praperadilan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang pada Kamis 29 April 2022 pukul 13.30 Wita.

Baca Juga: Kepala Desa di Kabupaten Malaka Nakal, Sudah 3 Tahun Belum Kembalikan Kerugian Uang Negara

Dalam menetapkan Ira Ua tersangka, lanjut Yance, penyidik melekatkan Sprindik berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/X/2021 Sektor Alak Polres Kupang Kota Tanggal 30 Oktober 2021 Tentang Pembunuhan yang di dalamnya melekat Sprindik Nomor : 743/XI/2021/Reskrimum Tanggal 30 November 2021.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x