Praperadilan Melawan Polda NTT, Status Tersangka Ira Ua Siap Diputuskan di PN Kupang Besok

- 18 Mei 2022, 18:22 WIB
Tersangka rawaty Astana Dewi Ua alias Ira  Ua
Tersangka rawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua /Tangkapan Layar/Facebook

VOX TIMOR - Sidang dengan agenda pembuktian dari pihak termohon Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) selaku pihak Termohon telah mengajukan 42 bukti surat di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu 18 Mei 2022.

Dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang yang dipimpin hakim tunggal Derman Nababan ini, pihak termohon (Polda NTT) mengajukan 42 bukti surat.

Puluhan bukti surat tersebut diajukan Polda NTT di hadapan Majelis Hakim Tunggal Derman P. Nababan, dalam Sidang Praperadilan dengan agenda pembuktian dari pihak Polda NTT.

Baca Juga: Ketua DPAC Demokrat di Belu Dicopot Lalu Digantikan Kader PKS, Begini Alasan Willy Lay Dalam Suratnya

Hal tersebut terkait bukti, penetapan Ira Ua alias IU sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe.

Selain bukti surat, termohon juga mengajukan ahli hukum acara pidana dari Universitas Katolik Widya Mandiri Mikael Feka.

Usai ahli hukum acara pidana memberikan keterangannya di ruang sidang, majelis hakim Derman Nababan menskors persidangan hingga besok, Kamis 19 Mei 2022 dengan agenda keputusan hakim dalam perkara Praperadilan.

Baca Juga: Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Kuasa Hukum Randy Badjide: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

“Sidang telah berakhir dan kita skors sampai Kamis 19 Mei 2022 pukul 11.00 WITA, dengan agenda putusan majelis hakim," kata Derman P. Nababan.

"Sidang akan kita tunda besok, karena pagi ada tanggapan perkara yang lain. Jadi lebih kurang pukul 11.00 WITA untuk pembacaan putusan di sini," imbuhnya.

Pihak termohon diwakili kuasa hukumnya sebanyak enam orang AKBP Dody Eko Widyanto, SH M.Hum, Ipda Rudy Chandra Toumahuw, SH, Ipda Milxon Ch. Anameha, SH, Aipda Lodiwik Padji Lomi, SH MH, Aipda Roland N Leka, SH, Bripka Ni Luh Yulinda Dewi, SH, Bripka Johanes B Lobo, SH.

Baca Juga: Ketua DPAC Demokrat di Belu Dicopot Lalu Digantikan Kader PKS, Begini Alasan Willy Lay Dalam Suratnya

Sementara pemohon diwakili kuasa hukum Yance Thobias Messah, SH, Beny Taopan, Benyamin Rafael, Arnold Sjah, Rido Manafe dan Dicky Januar Ndoen.

Ira Ua mengajukan pra peradilan terkait penetapan tersangka oleh Polda NTT atas kasus tindak pidana pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang yang dilakukan Randy Badjideh (suami Ira Ua).

sidang ketiga pada Selasa, 17 Mei 2022 kemarin adalah pemberian bukti dari pemohon berupa surat, saksi dan ahli.

Baca Juga: Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Kuasa Hukum Randy Badjide: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Sidang Praperadilan oleh pihak Irawati Astana Dewi Ua terhadap Polda NTT terkait keterlibatan Ira Ua atas kasus tindak pidana lembunuhan ibu dan anak.

Hakim memberikan kesempatan kepada pemohon menyerahkan bukti dan dasar hukum dari termohon.

Hakim menyatakan bahwa alat bukti tertulis yang diserahkan kepada hakim yakni bukti P1, P2, P3, P4, P5, P6, P8, P13 dan P14 sesuai dengan asli.

Baca Juga: Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Kuasa Hukum Randy Badjide: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Sedangkan bukti P7, P9, P10, P11 dan P12 adalah fotocopy sesuai dengan bukti yang diserahkan oleh kuasa hukum pemohon.

Sidang dilanjutkan dengan pemanggilan, sumpah serta pemeriksaan saksi ahli bahasa, Dr Labu Djuli, M.Hum dan saksi ahli hukum, Dr Simplexius Asa, SH MH oleh hakim.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Perkara Ira Ua Melawan Polda NTT Digelar Maraton, Apakah Tersangka Akan Bebas?

Sidang sempat diskors selama 30 menit dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli hukum, Dr Simplexius Asa, SH MH.***

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah