Kapan Para Tersangka Ditahan? KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka

11 September 2022, 17:58 WIB
Konferensi pers KPK terkait dugaan tindak perkara korupsi suap di Universitas Lampung. /tangkapan layar youtube.com/@KPK RI

VOX TIMOR - Publik tentunya bertanya, kapan? kapan para tersangka akan ditahan lagi. Kapan para tersangka akan dipanggil untuk bertanggung jawab atas perbuatan mereka.

Pasalnya, secara resmi KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT tahun 2018 dengan kerugian negara Rp5,2 miliar dari total nilai kontrak Rp9,6 miliar.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen Pol Didik Agung Wijanarko kepada wartawan di Kupang, Kamis mengatakan bahwa pengambilalihan kasus ini karena tidak efektifnya penanganan kasus dugaan korupsi tersebut oleh Polda NTT yang penanganannya sudah sejak tahun 2018.

Baca Juga: Viral Ungkapan Putri Soal Perselingkuhan Pangeran Charles

“Penanganan kasus ini akan lebih efektif jika diambil alih oleh KPK,” katanya.

Didik menambahkan menurutnya, kasus dugaan korupsi itu tidak dilanjutkan sehingga berlarut-larut dan dalam penanganan ada tersangka yang ditutup-tutupi, serta ada dugaan praktik korupsi dalam penanganan kasus ini.

Didik menambahkan bahwa, kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah menjadi atensi dari KPK karena memang sudah pernah disupervisi pada tahun 2021.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bantah Beri Uang Untuk Bripka Ricky dan Eliezer

Kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah tahun anggaran 2018 itu sempat ditangani oleh Polda NTT pada tahun 2019 hingga tahun 2021.

Namun pada 31 Agustus 2021 kasus itu dihentikan karena salah satu tersangka bernama Baharudin Tony menang dalam praperadilan.

Mengingat banyaknya laporan serta pengaduan dari masyarakat kepada KPK, akhirnya KPK turun tangan untuk mengambil alih kasus tersebut.

Baca Juga: NasDem Berikan Jaminan Kesehatan ke Pengurus Partai

“Pada Januari 2022 kasus ini dibuka kembali, dan berdasarkan hasil supervisi dan koordinasi dengan Polda NTT dan Kejati NTT kasus ini kemudian sepakat untuk dibuka kembali dan diambil alih oleh kami KPK,” kata dia.

Didik mengatakan pihaknya optimistis mampu menyelesaikan dan mengungkap kasus ini, namun untuk tenggat waktu penyelesaiannya tidak bisa dipastikan kapan akan selesai.

Sementara itu Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto mengatakan penyidik sedang melakukan cek dan ricek seluruh barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik KPK.

Baca Juga: Pasangan Anda Kecanduan Seks: Simak Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Menurutnya penanganan kasus ini cukup atau sudah mendekati tahun ke-4. Padahal penanganan sebuah perkara harus cepat murah dan sederhana dan pihak-pihak yang berperkara dibutuhkan asas kepastian dan keadilan.

“Dengan mempertimbangkan berbagai hal itu, sesuai dengan kewenanganannya, KPK melakukan pengambilalihan kasus ini,” kata Irjen Setyo Budiyanto.

5 ASN Tersangka Aktif Bekerja

Sebanyak 5 ASN di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali diaktifkan statusnya sebagai abdi negara.

Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT sebagai tersangka, dalam  kasus dugaan maling rakyat (korupsi) itu, Kerugian negara sebanyak Rp 4,9 miliar dari total anggaran Rp 9,8 miliar. 

Mereka sebanyak 5 (ASN) itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) proyek pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka (TA) 2018.

Baca Juga: Berbelasungkawa, Bupati Simon Melayat ke Rumah Duka Ikumuan

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti, berupa satu unit mobil HRV warna hitam dengan nomor polisi W 1175 VK, senilai Rp 400.000.000, serta uang tunai sebesar Rp 665.696.000.

Sehingga jumlah total penyelamatan uang negara sebesar Rp1.065.696.000.

Baca Juga: NasDem Berikan Jaminan Kesehatan ke Pengurus Partai

Berikut 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malaka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) proyek pengadaan benih bawang merah tahun 2018.

1. Ir. Yustinus Nahak, MSi (Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pengguna Anggaran).

2. Yoseph Klau Berek (Kepala Bidang Hortikultuta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pejabat Pembuat Komitmen).

3. Agustinus Klau Atok (ASN selaku Ketua Pokja ULP).

4. Karus Antonius Kerek (ASN Selaku Sekretaris Pokja ULP).

5. Marthinus Bere, SE (ASN/Kabag ULP Kabupaten Malaka).***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi

Tags

Terkini

Terpopuler