Penasihat Hukum Randi Badjideh Siapkan Pledoi, Keluarga Astri dan Lael; Hukum Mati Sesuai Tuntutan JPU

18 Juli 2022, 17:51 WIB
Terdakwa Randi Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Juli 2022. /Simon Sell/Victory News

VOX TIMOR - Kuasa hukum terdakwa Randi Badjideh meminta waktu untuk menyiapkan agenda pledoi atau pembelaan.

Pasalnya, terdakwa Randy Badjideh dituntut hukuman mati oleh JPU atas kasus pembunuhan Astri dan Lael anaknya di Kupang.

Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh tertuang dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Senin 18 Juli 2022.

Baca Juga: Bunuh Ibu dan Bayi 1 Tahun, Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati

Usai JPU Kejari Kota Kupang membacakan amar tuntutan berupa hukuman mati, penasihat hukum terdakwa Randi Badjideh meminta majelis hakim waktu untuk menyampaikan pembelaan. 

"Iya penasihat hukum nanti sampaikan pembelaannya terhadap kliennya, dan kalau bisa pembelaan dari terdakwa disampaikan juga agar disampaikan dalam pembelaan," ujar Hakim Ketua Wari Juniati dalam siding di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 18 Juli 2022, sebagaimana dikutip dari Viktory News.

Baca Juga: Kasus Polisi Aniaya Adik Kandungnya di Malaka, Saksi: Saya Sudah Diperiksa Penyidik

Mendengar hal itu, penasihat hukum terdakwa Randi Badjideh meminta waktu yang sama seperti yang diberikan kepada JPU.

"Yang mulia hakim kami meminta waktu sama seperti JPU sebelumnya," ujar Beny Taopan.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan dua minggu untuk menyiaapkan agenda pledoi atau pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga: Ingin Miliki Istri Punya Gairah Seks Tinggi? Seksolog: Silahkan Pilih Wanita yang Miliki Bulu Seperti Ini

"Baik untuk itu kita berikan waktu 2 minggu kedepan untuk agenda pledoi atau pembelaan untuk terdakwa," terang Wari Juniati.

Sidang diskors hingga Senin 1 Agustus 2022 untuk agenda pledoi penasihat hukum terdakwa Randi badjideh. 

Sementara Keluarga Astri dan Lael meminta majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Kota Kupang.

Baca Juga: Anda Sering Mimpi Buruk? Inilah Penyebab Mimpi Buruk Waktu Tidur

"Kami berterima kasih Kejagung, Kejati NTT serta Kejari Kota Kupang atas tuntutan yang setimpal dengan perbuatan Randi Badjideh," ujarnya.

Menurut Jeckson yang merupakan kakak kandung Ate, terdakwa tidak menyesalkan akan perbuatannya.

Untuk itu ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan amar putusan hukuman mati sesuai dengan tuntutan JPU.

Baca Juga: Waduh! Diduga Kabur ke Papua Nugini, Bupati Dua Periode di Papua Menjadi DPO KPK

"Tidak ada niat baik Randi maupun keluarganya untuk meminta maaf. Hal ini membuktikan hukum tidak berpihak kepada yang salah. Untuk itu kami berharap hakim profesional untuk memberikan putusan hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa," jelasnya.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Viktorynews

Tags

Terkini

Terpopuler