Dugaan Maling Uang Rakyat Secara Berjemaah Oleh Para Koruptor di NTT Ternyata Dibebaskan?

- 23 Juli 2022, 01:14 WIB
Pernyataan sikap Forum Pimred PRMN yang mengganti kata koruptor dengan maling, rampok, dan garong uang rakyat.
Pernyataan sikap Forum Pimred PRMN yang mengganti kata koruptor dengan maling, rampok, dan garong uang rakyat. /Dok. PRMN/

VOX TIMOR - Sebanyak 9 orang tersangka dugaan kasus maling uang rakyat (korupsi) proyek pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT dibebaskan.

Para tersangka itu dibebaskan karena kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) itu belum memiliki cukup bukti.

Padahal, kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) melalui proyek pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka pada tahun anggaran 2018 telah merugikan negara senilai Rp 4,9 miliar.

Baca Juga: Bupati Simon Nahak: Penghargaan Expo Apkasi 2022 Itu Bukti Kerja Keras

Pengungkapan kasus korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, sejak 2018 sampai hari ini belum berhasil membawa sembilan tersangka ke pengadilan.

Nilai kontrak dugaan maling uang rakyat (korupsi) melalui proyek pengadaan benih bawang merah tersebut sebesar Rp 9.680.000.000 dengan cara me-mark up harga dan pertentangan kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang tidak sesuai. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4 .915.925.000,00 berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Bupati Simon Nahak: Penghargaan Expo Apkasi 2022 Itu Bukti Kerja Keras

Pada kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil HRV warna hitam dengan nomor polisi W 1175 VK, senilai Rp400.000.000, serta uang tunai sebesar Rp 665.696.000. Sehingga jumlah total penyelamatan uang negara sebesar Rp1.065.696.000.

Wakil Rakyat Malaka

Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, membeberkan adanya indikasi dugaan maling uang rakyat (korupsi) atau kerugian negara di sekretariat DPRD Kabupaten Malaka senilai kurang lebih 582 juta.

Baca Juga: Kerjasama Binda NTT Bersama Nakes PKM Weoe , Memberi Pelayanan Vaksinasi Keliling ke Rumah Warga

Temuan dugaan kerugian negara ini setelah dilakukan audit investigatif oleh pihak Inspektorat Malaka selama 100 hari kerja, dalam menindaklanjuti hasil audit tahun 2021.

Temuan itu terdiri dari perjalanan dinas, makan minum, dan bahkan ada menggunakan keuangan tanpa bukti, sekitar 582 juta.

Baca Juga: Jokowi Ditawarkan Menginap Gratis Oleh Pemilik Homestay di NTT

Hal tersebut diketahui ketika Polres Malaka melalui Unit Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Malaka Polda NTT bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Malaka menyelamatkan uang Negara Sebesar RP, 1.459.692.327.

Kepala Desa

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu bekerja maraton demi mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana lorupsi yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kejari Belu mewujudkan komitmennya memerangi korupsi dengan melakukan proses hukum terhadap para koruptor yang mencuri uang negara untuk memperkaya diri sendiri.

Baca Juga: Kerjasama Binda NTT Bersama Nakes PKM Weoe , Memberi Pelayanan Vaksinasi Keliling ke Rumah Warga

Hal ini dibuktikan dengan penetapan status tersangka tergadap dua orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Malaka, yakni Kades Manumutin Silole, Kecamatan Sasitamean, Yoseph Berek, dan Kades Alala, Kecamatan Rinhat, Jinisius T. Nain.

Penyidik Kejari Belu menetapkan dua kades ini menjadi tersangka pada Selasa 28 Juni 2022.

Tersangka Yoseph diduga menggunakan uang kegiatan pengadaan wahana PAUD, pengadaan mesin jagung, penyediaan air bersih, pembibitan tanaman pangan dan perkebunan, serta penyertaan modal BUMDes untuk kepentingan pribadinya dengan jumlah Rp 174.120.000.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Ditawarkan Menginap Gratis Oleh Pemilik Homestay di NTT

Sedangkan tersangka Jinisius diduga telah menggunakan uang kegiatan pembangunan jalan sirtu, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan gedung PAUD, serta penyertaan modal BUMDes untuk kepentingan pribadinya dengan jumlah Rp 154.741.197.

Yoseph dan Jinisius masing-masing dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Ayat 1, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dijelaskan, untuk Pasal 2 Ayat 1, ancaman hukumannya dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Polda Metro Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka, Ternyata Soal Patung Sang Buddha

Pasal 3 itu ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x