Irawaty Astana Dewi Ua istri dari Randi Badjide Akan Bebas, Jika Menang Praperadilan Melawan Polda NTT

16 Mei 2022, 23:33 WIB
Tersangka rawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua /Tangkapan Layar/Facebook

VOX TIMOR - Irawaty Astana Dewi Ua istri dari Randi Badjide bakal melepaskan statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhuhan Astri dan Lael.

Itu artinya, dalam sidang Praperadilan (Prapid) terkait penetapan Ira Ura sebagai tersangka dalam kasus pembunuhuhan Astri dan Lael harus dimenangkan oleh rawaty Astana Dewi Ua istri dari Randi Badjide.

Sidang dengan agenda pembacaan Prapid oleh kuasa hukum Ira Ura di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis 12 Mei 2022 sudah dilaksanakan.

Baca Juga: Didesak PAW dan Pecat, Marius Boko: Sesepuh Partai Siapa? Dugaan Tidak Berdasar Perlu Cek Kewarasan

Penasihat Hukum Ira Ua, Yance Tobias Mesah mengatakan penentapan Ira Ua sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum yang berlaku karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pasalnya, Ira Ua menyandang status tersangka menyusul suaminya Randy Suhardi Badjideh alias Randy, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT. 

Baca Juga: 12 Ketua PAC Dicopot, Plt Ketua DPC Demokrat Malaka Bilang Sebagai Kader Partai Merasa Biasa Saja

Menurut Yance Tobias Mesah, hal ini berdasarkan fakta dan alasan-alasan yuridis sehingga ia meminta Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan atau hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon.

"Serta menyatakan hukum bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan batal  demi hukum," ujarnya.

Baca Juga: Ketua BPOKK Demokrat Malaka: Pergantian DPAC Sesuai Mekanisme dan Aturan Partai

Senada, Benny Rafael, penasihat hukum Ira Ua juga meminta majelis hakim memerintahkan kepada termohon (Polda NTT), untuk menerbitkan surat SP3.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap pemohon," ujar Benny Rafael.

Baca Juga: Febronius dan Karolus: 'Tidak Benar Waket II DPC PD Malaka Sebut Ketua DPAC Orang Baru dan Bukan Kader'

Ia juga meminta majelis hakim untuk memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan pihak termohon kepada pemohon merugikan pihak pemohon (Ira Ua)

Pihaknya juga meminta untuk majelis hakim membebaskan termohon dari segala biaya perkara dan memutuskan putusan yang seadil-adilnya.

Baca Juga: Ketua BPOKK Demokrat Malaka: Pergantian DPAC Sesuai Mekanisme dan Aturan Partai

"Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara. Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya," tambahnya.

Termohon Polda NTT

Pihak Polda NTT meyakini akan menang dalam sidang pra peradilan dengan pemohon Ira Ua.

Baca Juga: Ketua BPOKK Demokrat Malaka: Pergantian DPAC Sesuai Mekanisme dan Aturan Partai

Sidang pra peradilan, diketahui digelar , Kamis 12 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Kupang dengan hakim tunggal, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H.

Kabidkum Polda NTT, Kombes pol, Halasan Ronald Situmeang, S.I.K, M, H, menegasakan, pihaknya mempunyai keyakinan dengan hasil penyidikan serta pemeriksaan hingga penetapan tersangka Ira Ua.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Perkara Ira Ua Melawan Polda NTT Digelar Maraton, Apakah Tersangka Akan Bebas?

"Kami mempunyai keyakinan dan pasti menang karena kami melaksakan penyidikan ini penetapan tersangka yang menjadi objek pra peradilan kami sudah sesuai prosedur. Dan itu akan yakinkan bahwa kami memang sudah melaksanakan dengan benar," katanya, usai sidang kepada wartawan.

Dalam sidang di Pengadilan negeri Kupang Jumat 13 Mei 2022, Jawaban yang dibacakan penyidik Polda NTT menyatakan bahwa penetapan Ira Ua (pemohon) sebagai tersangka karena memiliki bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Perkara Ira Ua Melawan Polda NTT Digelar Maraton, Apakah Tersangka Akan Bebas?

Untuk itu, dalil pemohon (Ira Ua) mengada – ada dan tidak berdasar maka dari itu menolak dengan tegas.

Menurut pembacaan jawaban termohon menyatakan bahwa penetapan tersangka pemohon telah melalui mekanisme gelar perkara dan telah memenuhi cukup bukti.

Untuk itu, jawaban termohon yang sebanyak 17 belas poin pada intinya menolak dengan tegas dalil dari pemohon.

Baca Juga: Berikuti Ini, 7 Hal yang Perlu Diketahui Orang Tua soal Hepatitis Akut pada Anak

Berdasarkan hal tersebut, termohon yang melalui kuasa hukumnya, Kombes Pol R Situmeang memohon kepada Pengadilan melalui hakim tunggal yang memeriksa berkenan memutus yang amar putusannya menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Juga menyatakan bahwa penetapan tersangka adalah sah dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Berikutnya, menyatakan penyidikan terhadap pemohon adalah sah dan menghukum termohon membayar biaya dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Adat Lancang Menduga Lurah Wae Kelambu Jadi Profokator Masyarakat Adat

Atau, jika yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Selanjutnya, agenda sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa 17 Mei 2022, dengan agenda sidang pembuktian.

Alasan Ira Ua Jadi Tersangka

Penyidik Polda NTT telah menetapkan Ira Ua sebagai tersangka baru pembunuhan Astri dan Lae selain Randi Badjideh yang merupakan suami Ira Ua.

Baca Juga: Wajib Dicoba! Manfaat Mimum Air Putih Saat Bangun Tidur

Penetapan tersangka Ira Ua tersebut diambil berdasarkan alat bukti berupa kesaksian dari 58 saksi.

Hal itu terkuak dalam sidang pembacaan eksepsi Termohon (Polda NTT) untuk Pemohon (Ira Ua) di Pengadilan Negeri Kelas I Kupang, Jumat 13 Mei 2022 lalu.

Dalam pembacaan eksepsi, penyidik Polda NTT mengatakan rangkaian tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: SP-Sidik/36/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 6 Nofember 2021, surat perintah penyidik Nomor: SP-Sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 Nofember 2021.

Baca Juga: Kepala Desa di Kabupaten Malaka Nakal, Sudah 3 Tahun Belum Kembalikan Kerugian Uang Negara

Serta Surat Perintah Penyidikan tanggal 4 Januari 2022 dan tanggal 8 Maret 2022 serta juga tanggal 24 Maret 2022, melakukan tindakan penyidikan dan telah memenuhi dua alat bukti sebagai mana dimaksud yakni alat bukti keterangan saks

"Bahwa selain lima orang saksi yang diperiksa, Penyidik Polda NTT juga telah memeriksa sebanyak 53 orang saksi," ujar Penyidik Polda NTT dalam pembacaan tersebut.***

 

 

 

 




 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler