Syarat Perbub itu diambil dari Undang-Undang istilahnya mutatis-mutandis. Jadi dari undang-undang ke Perda, Perda ke Perbub dan mungkin Perbub itu ada kebijakan-kebijakan lokal yang akan ditambahkan oleh Bupati.
Tidak dilakukan tes bagi para calon Kepala Desa, Kecuali calon kepala desa di atas lima orang dan itu akan dilakukan seleksi oleh panitia tingkat Kabupaten.
Baca Juga: Fakta Baru! Uang Senilai 730 Miliar Dari Judi Online Dibekukan PPATK
Kemudian proses pelantikan kepala desa terpilih akan berlangsung pada 14 Februari 2023.***