VOX TIMOR - Tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 mendatang rupanya sudah banyak diperbincangkan para pegawai non ASN.
Karena itu, Menpan RB menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.
Baca Juga: Honorer Dihapus pada 2023, Pendataan Honorer 2022 Masuk Aplikasi BKN, Jadi Acuan Pengangkatan PPPK
Menaggapai edaran tersebut, Pemda Malaka melalui Badan Kepegawaian dan Sumberdaya manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka benarkan pendataan tenaga honorer itu.
"Terkait pendataan tenaga Non-ASN, kami sampaikan bahwa, bukan didata untuk diangkat menjadi PPPK/PNS. Tetapi Pemda hanya diminta menginventarisasi data pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi Pemrintah dan dibiayai oleh APBD. Kebijakan pasca pendataan merupakan kewenangan Kemenpan RB," tulis BKPSDM Kabupaten Malaka melalui akun intagramnya.
Sementara Mahfud MD meneken surat dengan SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli mengenai pendataan pegawai non-ASN.
Baca Juga: Nah! Ternyata Begini Kronologi Ferdy Sambo Diduga Suap LPSK dan Wakil Direktur Kriminal Umum
Surat Keterangan MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 itu meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.