VOX TIMOR - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo meminta langsung LPSK untuk lindungi Putri Candrawathi yang merupakan istrinya pada tanggal 13 Juli 2022.
Setelah melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo, salah satu staf utusannya datang, sedangkan satu staf dari LPSK juga sedang salat.
Staf dari Ferdy Sambo datang membawa map dan mengatakan bahwa ada titipan dari bapak.
“Staf kami kemudian melihat isinya berupa dua amplop coklat dengan ketebalan kurang lebih satu senti meter, serta merta staf kami menolak dan mengatakan untuk mengembalikan kepada bapak,” terang Ferdy.
Diketahui, menurut Edwin, ancaman yang dikhawatirkan oleh Ferdy Sambo adalah pemberitaan oleh media yang dapat mengungcang spikis istrinya Putri Candrawathi.
“Akan tetapi staf kami tidak mengambil amplop tersebut sehingga tidak mendapatkan barang bukti dari apa yang diserahkan oleh staf Ferdy Sambo tersebut,” tambah Ferdy.
Ferdy menjelaskan bahwa soal ini hanya kami informasikan ke Menkopolkan Mahfud MD, saat kami diundang untuk menjelaskan peristiwa Duren Tiga menurut versi LPSK.