Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer di Perbatasan Timor Leste, Begini Respon BKPSDM Malaka

- 22 Agustus 2022, 09:55 WIB
Penjelasan Lengkap BKN Tentang Pendaftaran PPPK 2022
Penjelasan Lengkap BKN Tentang Pendaftaran PPPK 2022 /Flores Terkini/Kolase Foto; bkn.go.id

"Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK)," kata Mahfud MD.

Dia menegaskan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli sudah dibikin rambu-rambunya. 

Baca Juga: Badar Judi Segera Tiarap, Puan Maharani Dukung Kapolri Berantas Judi 303?

Berikut 5 Instruksi Mahfud MD terkait Pendataan Honorer: 

1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.

3 Perekaman data pegawai non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.

4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki pegawai non-ASN.

5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data pegawai non-ASN, agar kiranya para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.***




Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x