Pemda Malaka Buka Suara Soal Nasib PPPK Guru dan Pegawai Non ASN, Honorer Harap Maklum

- 22 Agustus 2022, 18:52 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak Serahkan LKPJ tahun 2021 kepada DPRD Malaka, Selasa, 12 April 2022
Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak Serahkan LKPJ tahun 2021 kepada DPRD Malaka, Selasa, 12 April 2022 /Kominfo Malaka

VOX TIMOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka belum mendapat petunjuk mengenai pegawai honorer yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Saat ini memang ada informasi melalui media sosial (medsos) terkait PPPK, akan tetapi tetapi tidak bisa dijadikan dasar rujukannya.

Berdasarkan pernyataan kepala BKN belum lama ini bahwasanya pembukaan calon PNS di tahun 2022 ditiadakan, artinya guru honorer dan tenaga non ASN lain hanya memiliki seleksi PPPK sebagai jalannya.

Baca Juga: Bupati Malaka Copot Kadis Kominfo, Emus Laka Ditunjuk Jadi Plt

Adapun dalam surat edaran Menpan RB Nomor.B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN, disebutkan lima kriteria honorer yang bisa ikut serta dalam PPPK 2022.

Terkait informasi tersebut, Bupati Malaka melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Yohanes Klau mengakui surat edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN itu.

"Kita hanya melakukan pendataan tenaga non ASN, termasuk para guru honorer, silakan datang ke Kantor Dinas," kata Yohanes Klau, menanggapi petanyaan para guru honorer acara tatap muka bersama para guru yang dihadiri oleh Bupati Malaka. Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga: KPK Beberkan Kronologi dan Konstruksi Dugaan Suap Rektor Universitas Lampung

Terkait ada berapa banyak honorer yang ada di lingkup Pemkab Malaka,  diakui cukup banyak. Namun proses pengangkatannya tentu akan menanti kebijakan atau menanti aturan BKN dan Menpan RB.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x