VOX TIMOR - Pemerintah tak akan lagi mempekerjakan tenaga honorer di 2023. Saat ini nasib honorer masih dipertanyakan.
Hal Ini sejalan dengan mandat yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam aturan tersebut, disebutkan mulai tahun depan pegawai di instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Baca Juga: KPK Beberkan Kronologi dan Konstruksi Dugaan Suap Rektor Universitas Lampung
Sebagai informasi, aturan ini mulai berlaku pada 28 November 2023 mendatang.
Pemerintah telah meminta jajaran di instansi terkait untuk melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat pembina kepegawaian diharapkan melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Terbaru, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mahfud MD menerbitkan edaran baru terkait pendataan tenaga kerja non-ASN di lingkungan pemerintah maupun daerah.
Baca Juga: Menjomblo 2 Tahun, Anggrek: Mengapa Kita Mencintai?