KPK Beberkan Kronologi dan Konstruksi Dugaan Suap Rektor Universitas Lampung

- 21 Agustus 2022, 12:02 WIB
Konferensi pers KPK terkait dugaan tindak perkara korupsi suap di Universitas Lampung.
Konferensi pers KPK terkait dugaan tindak perkara korupsi suap di Universitas Lampung. /tangkapan layar youtube.com/@KPK RI

VOX TIMOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Minggu 21 Agustus 2022 secara resmi menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Pada kegiatan tangkap tangan hari Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB Tim KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali. Berikut ini daftarnya: 

  1. Karomani (KRM)  Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024.
  2. Heryandi (HY) Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung.
  3. Muhammad Basri (MB ), Ketua Senat Universitas Lampung.
  4. Budi Sutomo (BS) Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung.
  5. Mualimin (ML) Dosen.
  6. Helmy Fitriawan (HF) Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung.
  7. Adi Triwibowo (AT) Ajudan KRM.
  8. Andi Desfiandi (AD) Swasta.

Baca Juga: Menjomblo 2 Tahun, Anggrek: Mengapa Kita Mencintai? 

Selain itu ada 2 orang yang turut diperiksa setelah yang bersangkutan hadir menemui Tim KPK di gedung Merah Putih KPK, yaitu:

  1. Asep Sukohar (AS) Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universita Lampung.
  2. Tri Widioko (TW) staf HY.

Menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022, Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.

Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.

Baca Juga: Ternyata Baru Ditemukan! Ada Baju Belumuran Darah di Rumah Ferdy Sambo

Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x