KPK Beberkan Kronologi dan Konstruksi Dugaan Suap Rektor Universitas Lampung

- 21 Agustus 2022, 12:02 WIB
Konferensi pers KPK terkait dugaan tindak perkara korupsi suap di Universitas Lampung.
Konferensi pers KPK terkait dugaan tindak perkara korupsi suap di Universitas Lampung. /tangkapan layar youtube.com/@KPK RI

Sedangkan AD ditangkap di Bali. Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status

perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka, sebagai berikut: 

  1. KRM (Karomani, tidak dibacakan), Rektor Universitas Lampung periode 2020 sampai dengan 2024.
  2. HY (Heryandi, tidak dibacakan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung.
  3. MB (Muhammad Basri, tidak dibacakan), Ketua Senat Universitas Lampung.
  4. AD (Andi Desfiandi, tidak dibacakan), Swasta.

Baca Juga: Ferdy Sambo Habis Habisan Dihina, Setelah Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022 di Rutan KPK, sebagai berikut:

  1. KRM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih
  2. HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur
  3. MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
  4. Sedangkan AD, penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 s/d 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Konstruksi perkara: Diduga telah terjadi di tahun 2022, Universitas Lampung (Unila) sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri,ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022. KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020 sampai dengan 2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Habis Habisan Dihina, Setelah Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah