Pemda Malaka Buka Suara Soal Nasib PPPK Guru dan Pegawai Non ASN, Honorer Harap Maklum

- 22 Agustus 2022, 18:52 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak Serahkan LKPJ tahun 2021 kepada DPRD Malaka, Selasa, 12 April 2022
Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak Serahkan LKPJ tahun 2021 kepada DPRD Malaka, Selasa, 12 April 2022 /Kominfo Malaka

Pendataan guru honorer dan pegawai non ASN di lingkungan pemerintah juga akan membutuhkan data jabatan terakhir. 

Baca Juga: Menjomblo 2 Tahun, Anggrek: Mengapa Kita Mencintai? 

Para calon PNS dan PPPK 2022 harus melampirkan kode jabatan terakhir, nama jabatan terakhir, nomor SK, tanggal SK, tanggal awal dan tanggal akhir kerja.

Guru honorer dan tenaga non ASN juga akan dimintai informasi unit kerja penempatan pada waktu terakhir kali atau yang masih dijalani saat ini.

Data di atas bisa diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan masing-masing untuk dilakukan pemetaan.

Dengan pendataan ini, guru honorer dan tenaga non ASN bisa diketahui jumlahnya, baik itu di lingkungan instansi pemerintahan pusat maupun daerah.

Baca Juga: Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Unika St.Paulus Ruteng Rayakan Reuni Alumni

Adanya peraturan Menpan RB yang diterbitkan pada 22 Juli 2022 itu bermaksud untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Menpan RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menyampaikan data tenaga non ASN yang ada di lingkungannya paling lambat pada 30 September 2022.***

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah